aplikasi-wbs-pada-bedas-digital-service-sebagai-media-pelaporan-tindak-pidana-korupsi-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-bandung

Aplikasi WBS pada Bedas Digital Service Sebagai Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

 23 September 2025 |   Administrator

Sampurasun wargi Pasirjambu

Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi WBS pada Bedas Digital Service Sebagai Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistleblowing System ) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 258 Tahun
2023 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistleblowing System ) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Whistleblowing System adalah sistem yang dibangun sebagai media pelaporan atau
mekanisme penyampaian pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang telah terjadi,
sedang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan
dugaan TPK yang dilakukan di PemerintahDaerah.
Whistleblowing System (WBS) Untuk menampung informasi tentang adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkunganPemerintah Kabupaten Bandung, maka telah dibuat Aplikasi yang dapat diakses melalui Aplikasi BDS

KABUPATEN BANDUNG!!!
BEDAS!! BEDAS!! BEDAS!! LEBIH BEDAS!

Pasirjambu Maju Bersatu Padu


    Tidak ada komentar...

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

Media Sosial

PENGUNJUNG