kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak pakai maupun rusak berat
23 September 2025 |
Administrator
Sampurasun wargi Pasirjambu
11 September 2025, Pemerintah Kecamatan Pasirjambu melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak pakai maupun rusak berat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tata kelola aset daerah yang akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai upaya menjaga keteraturan administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan penatausahaan aset di lingkungan Kecamatan Pasirjambu semakin tertib, transparan, dan profesional, sehingga mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal.
KABUPATEN BANDUNG!!!
BEDAS!! BEDAS!! BEDAS!! LEBIH BEDAS!
Pasirjambu Maju Bersatu Padu