kegiatan-pemusnahan-barang-milik-daerah-bmd-yang-sudah-tidak-layak-pakai-maupun-rusak-berat

kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak pakai maupun rusak berat

 23 September 2025 |   Administrator

Sampurasun wargi Pasirjambu

11 September 2025, Pemerintah Kecamatan Pasirjambu melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak pakai maupun rusak berat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tata kelola aset daerah yang akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai upaya menjaga keteraturan administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan penatausahaan aset di lingkungan Kecamatan Pasirjambu semakin tertib, transparan, dan profesional, sehingga mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal.

KABUPATEN BANDUNG!!!
BEDAS!! BEDAS!! BEDAS!! LEBIH BEDAS!

Pasirjambu Maju Bersatu Padu


    Tidak ada komentar...

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

Media Sosial

PENGUNJUNG