Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
29 Juli 2025 |
Administrator
Sampurasun wargi Pasirjambu
29 Juli 2025, Bapak Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Pasirjambu menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun masyarakat, mengenai pentingnya kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2022 ini mengatur tentang bagaimana setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang harus disesuaikan dengan perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan untuk mendukung pembangunan yang terstruktur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dengan baik ketentuan terkait pemanfaatan ruang, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pembangunan yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Pasirjambu terus berkomitmen untuk mendukung implementasi peraturan ini, demi terwujudnya pembangunan yang terencana dan bertanggung jawab.
Kabupaten Bandung BEDAS BEDAS LEBIH BEDAS!
Pasirjambu Maju Bersatu Padu