tugas-fungsi-kecamatan-pasirjambu-2

Tugas & Fungsi Kecamatan Pasirjambu

 10 November 2025 |   Administrator

Sampurasun wargi Pasirjambu

Tugas & Fungsi Kecamatan Pasirjambu

Kecamatan Pasirjambu sebagai perangkat daerah merupakan perangkat wilayah kerja Bupati yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.

Tugas Kecamatan

Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk:
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Bupati.

Fungsi Kecamatan   


Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan.
Pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
Pelayanan publik kepada masyarakat, seperti administrasi kependudukan, perizinan tertentu, dan rekomendasi.
Fasilitasi program pembangunan daerah di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan urusan pemerintahan umum, termasuk ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pembangunan.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Kecamatan Pasirjambu hadir sebagai garda terdepan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, mendekatkan program pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


    Tidak ada komentar...

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

Media Sosial

PENGUNJUNG