Tugas & Fungsi Kecamatan Pasirjambu
10 November 2025 |
Administrator
Sampurasun wargi Pasirjambu
Tugas & Fungsi Kecamatan Pasirjambu
Kecamatan Pasirjambu sebagai perangkat daerah merupakan perangkat wilayah kerja Bupati yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.
Tugas Kecamatan
Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk:
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Bupati.
Fungsi Kecamatan
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan.
Pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
Pelayanan publik kepada masyarakat, seperti administrasi kependudukan, perizinan tertentu, dan rekomendasi.
Fasilitasi program pembangunan daerah di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan urusan pemerintahan umum, termasuk ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pembangunan.
Dengan tugas dan fungsi tersebut, Kecamatan Pasirjambu hadir sebagai garda terdepan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, mendekatkan program pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.